Thursday, August 15, 2013

Tindak Pidana Korporasi


Tindak Pidana Korporasi

Diskursus mengenai tindak pidana korporasi di Indonesia mulai semarak dibicarakan sejak terjadinya kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan multinasional yaitu bioremediasi Chevron dan kasus frekuensi Indosat M2. Ditambah lagi sebuah kasus teranyar yang menjerat kepala SKK Migas yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap senilai Rp 7 miliar dari suruhan perusahaan asal Singapura yang bernama Kernel Oil Pte Ltd –namun pada saat tulisan ini dibuat, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik KPK sehingga fakta hukum terhadap peristiwa hukum tersebut masih perlu diklarifikasi.

Melihat tema dari tulisan ini –tindak pidana korporasi- maka yang terbersit seketika dalam pikiran penulis adalah mengenai cara dari suatu perusahaan untuk melakukan suatu tindak pidana. Kemudian, pikiran tersebut berlanjut dengan menyerukan sebuah pertanyaan lagi mengenai bentuk pertanggung jawaban hukumnya.

Pada umumnya, bentuk tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan adalah yang erat kaitannya dengan pelolosan proyek –gratifikasi terhadap penguasa. Strategi yang digunakan untuk melaksanakan upaya gratifikasi pun tidaklah dalam bentuk yang konvensional tetapi menurut Hilman dan Hit terdapat tiga advance strategi yang biasa dipakai oleh perusahaan, yakni: (1). Information Strategy (2). Financial Incentive Strategy (3). Constituency-building strategy.

Dalam information strategy, perusahaan biasanya mempengaruhi pengambil kebijakan publik dengan memberikan informasi yang menguntungkan dan merugikan dari suatu kebijakan tertentu. Pada Financial Incentive Strategy, keuntungan/fee tidak diberikan secara langsung kepada Pejabat publik tetapi melalui mekanisme rumit sehingga sulit untuk dilacak - salah satu mekanismenya adalah dapat berupa pemberian saham perusahaan yang terafiliasi oleh perusahaan tersebut, dan masih banyak bentuk mekanisme rumit lainnya. Kemudian, pada constituency-building strategy, perusahaan akan memberikan imbalan berupa suara pemilih yang berasal dari tenaga kerja perusahaan untuk memenangkan pemilihan.

Prihal bentuk pertanggungjawaban dari suatu korporasi  maka perlu penulis jabarkan sedikit mengenai teori Identifikasi (Alter Ego Theory/Instrumental Rule). Mengapa? Karena teori identifikasi ini adalah suatu pemikiran yang fundamental yang berfungsi untuk memberikan guideline di dalam mengungkap tindak pidana korporasi di Indonesia. Teori identifikasi menyatakan bahwa klasifikasi dari tindak pidana dilakukan korporasi adalah jika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yang bertindak demi kepentingan korporasi berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Sehingga, dalam suatu tindak pidana korporasi terdapat manusia sebagai natural person yang dapat dihukum dan juga terdapat badan hukum sebagai legal entity yang juga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Namun, bentuk dan tuntutan hukum antara natural person dengan legal entity adalah sangat berbeda. Terhadap manusia tentunya yang berlaku adalah hukuman kurungan dan ganti rugi yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan terhadap Korporasi sebagai suatu badan hukum, maka hukuman yang dapat dijatuhkan adalah berupa pidana denda, pidana perampasan barang bergerak dan tidak bergerak, penutupan perusahaan, pencabutan hak tertentu dan penghapusan keuntungan tertentu dan pembayaran uang pengganti.

Wednesday, August 7, 2013

Pembelajaran Mengenai Teori Critical Legal Studies dari Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Hikmahanto Juwana, SH. LLM. PhD


Upaya negara berkembang untuk mengubah hukum internasional merupakan gejolak yang menjadi topik pembahasan dari pidato pengukuhan Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD. Digunakannya teori critical legal studies dalam pidato tersebut sangatlah tepat untuk menggambarkan alasan dan upaya dari negara berkembang  mengubah wajah hukum internasional. Esensi pemikiran dari CLS menyatakan bahwa hukum adalah politik. Esensi pemikiran tersebut kemudian diselaraskan dengan berbagai doktrin yang telah ada yang mendukung pemikiran CLS tersebut. Sehingga, menyatakan bahwa hukum yang ada hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan (pemegang kekuasaan).

Aliran CLS menggunakan metode trashing, deconstruction dan geneology. Ketiga metode tersebut memiliki keterikatan satu dengan yang lainnya dalam rangka membangun suatu argumen terhadap gejolak yang menjadi topik pembahasan. Trashing adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk. Selanjutnya, deconstruction dilakukan untuk menunjukan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan. Kemudian, teknik geneology adalah penggunaan sejarah dalam menyampaikan argumentasi. Berdasarkan penggunaan metode tersebut maka diulaslah mengenai keberhasilan negara berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional, upaya yang sedang dilakukan oleh negara berkembang dan kegagalan negara berkembang dalam mewujudkannya.

Keberhasilan negara berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional adalah yang terkait dengan wilayah bersama di laut. Penggunaan metode trashing dilakukan dengan cara membantah prinsip hukum yang telah dikenal sejak dulu terkait dengan perlakuan terhadap wialyah bersama. Prinsip yang dibantah dikenal dengan sebutan res communis. Res communis memperkenankan proses eksploitasi bagi siapa saja tanpa didahului klaim kedaulatan; sehingga, hanya negara maju saja yang akan memperoleh keuntungan dari hasil eksplorasi di wilayah bersama. Sedangkan negara berkembang tidak akan memperoleh apa-apa sebagai sesama penghuni bumi. Dalam membangun argumen ini 3 metode yang disebutkan diatas digunakan. Pertama, penggunaan metode trashing terlihat dalam argumen negara berkembang yang menyatakan bahwa res communis hanya berpihak pada negara maju. Kedua, penggunaan metode deconstruction dibangun dengan menyatakan bahwa manfaat wilayah bersama seharusnya dirasakan oleh seluruh umat manusia tanpa terkecuali, jadi pada tahap ini diperkenalkan prinsip common heritage of all mankind yang menggantikan prinsip res communis. Kemudian, metode geneology digunakan dengan cara memberikan pemaparan bahwa dalam sejarah negara maju telah banyak mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah bersama.

Pengupayaan negara berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional adalah yang terkait dengan pengaturan di bidang perdagangan internasional. Penggunaan metode trashing terlihat dari penjelasan yang menyatakan bahwa prinsip perdagangan Most Favoured Nations (MFN) yang mengasumsikan bahwa setiap negara memiliki kesetaraan adalah bertolak belakang dengan fakta yang ada yang justru menunjukan bahwa setiap negara adalah tidak setara. Sehingga prinsip MFN bertentangan dengan tujuan GATT yaitu tercapainya “mutually advantageous arrangment”. Selanjutnya, metode deconstruction dilakukan dengan menyatakan bahwa prinsip perdagangan internasional yang ada saat ini merupakan ciptaan yang hanya berpihak pada negara maju. Kemudian, metode geneology digunakan dengan menjelaskan bahwa formulasi dari Bretton Woods yang dibuat oleh negara barat pada tahun 1944 tidak mencerminkan kepentingan negara berkembang karena pada saat itu negara berkembang masih dibawah jajahan negara-negara barat.

Kegagalan dari negara berkembang adalah yang berkaitan dengan upaya untuk membatasi gerak Multinasional Corporation. Metode trashing digunakan untuk menjelaskan mengapa negara berkembang melakukan tindakan sepihak terhadap kepentingan MNC. Kemudian, metode deconstruction digunakan untuk menjelaskan bahwa MNC bukanlah lemah terhadap tindakan yang dilakukan oleh negara berkembang namun justru sebaliknya dan hal tersebut bahkan diakui dalam Charter of Economic Rights and Duties of States. Selanjutnya geneology digunakan untuk membangun argumen bahwa fakta sejarah mengenai tindakan abusive dari MNC terhadap negara berkembang telah dikesampingkan, sehingga negara maju hanya memfokuskan pada perbuatan sepihak dari negara berkembang.

Setidaknya terdapat bermacam-macam teori hukum yang dapat diaplikasikan sebagai dasar untuk membahas suatu isu atau persoalan hukum, diantaranya: Teori Hukum Alam (Natural Law), Teori Positivisme, Teori Realisme Hukum, Teori Critical Legal Studies (CLS), dan masih banyak lagi yang lainnya. Masing-masing teori memiliki argumen-argumen mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum dan bagaimana seharusnya hukum diaplikasikan. Namun, penggunaan teori critical legal studies dengan metode trashing, deconstruction dan geneology untuk membahas dengan jelas mengenai isu dalam pidato ini sangatlah tepat. Sehingga,  memudahkan pembaca untuk mengetahui dasar dari perilaku negara berkembang yang ingin mengubah wajah hukum internasional.  Untuk mendukung pernyataan saya, maka hendaknya dikupas satu persatu prihal teori-teori yang tersedia dan telah disebutkan diatas. Pertama-tama, teori hukum alam adalah sebuah teori hukum yang secara garis besar menyatakan bahwa hukum adalah yang berasal dari ajaran tuhan. Sehingga, hukum dibentuk berdasarkan moral suatu kelompok atau penguasa. Selanjutnya, teori hukum positivsm dimana teori ini muncul akibat ketidak-puasan para pemikir hukum terhadap pola pemikiran hukum alam. Teori hukum positivsm menawarkan pendapat yang menyatakan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Dengan kata lain, para pemikir dan pendukung teori positivsm beranggapan bahwa moral tidak berkaitan dengan hukum walaupun mereka tidak mengelak bahwa terkadang suatu aturan yang berlaku sebagai hukum mencerminkan tingkat moral dari orang yang membuatnya. Kemudian, teori hukum realism menawarkan apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari hukum itu, yakni hukum harus dapat mendorong kepentingan kebahagiaan, kebaikan dari warga negara baik yang sekarang dan yang akan datang. Sehingga, teori realisme lebih menekankan pada peranan hakim sebagai pemutus suatu perkara hukum. Sehingga, berdasarkan penjabaran yang ringkas mengenai teori-teori hukum tersebut selain critical legal studies, maka penggunaan teori hukum selain teori critical legal studies adalah kurang mengena dan pas untuk dapat membahas dan mengupas tuntas maksud dari penelitian yang telah dilakukan mengenai upaya negara berkembang untuk merubah wajah hukum internasional.

Tuesday, August 6, 2013

Arbitrase Ditinjau Berdasarkan Sudut Pandang Teori Economic Analysis Of Law


ARBITRASE DITINJAU BERDASARKAN SUDUT PANDANG TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW


Tiap-tiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari sejatinya tidak pernah luput dari kegiatan menganalisa suatu aktivitas tertentu dengan menggunakan sudut pandang ekonomi. Secara sederhana analisa ekonomi dimaksudkan untuk dapat melakukan suatu kegiatan secara efisien dan efektif tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga secara berlebihan. Hal sebagaimana disebutkan merupakan prilaku manusia sebagai mahluk ekonomis. Secara natural manusia juga berperan sebagai mahluk sosial dimana hal tersebut dapat terlihat dari prilaku manusia yang tidak dapat hidup sendiri, manusia memerlukan manusia lain untuk hidup. Oleh karenanya sebagai suatu konsekuensi diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antar sesama manusia demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Sehingga, berdasarkan ilustrasi sederhana tersebut, maka terdapat 2 (dua) aspek penting dan mendasar yang terdapat dalam kehidupan manusia, yakni aspek hukum dan aspek ekonomi.
Disadari bahwa sangat tidak mudah untuk menyelaraskan posisi kedua aspek tersebut. Banyak yang mengeluhkan bahwa kehadiran hukum dapat menghambat kegiatan bisnis, sehingga kerap kali aspek hukum dikesampingkan. Demikian sebaliknya apabila aspek hukum terlalu dikedepankan, maka segala sesuatunya menjadi tidak praktis dan kehilangan nilai ekonomis, sementara keduanya memiliki hubungan yang erat dan tidak terpisahkan.
Suatu contoh kegiatan ekonomi adalah transaksi bisnis dimana sangat erat kaitannya dengan aspek hukum, salah satunya adalah mengenai hubungan kontraktual yang melandasi suatu kegiatan bisnis. Para pelaku bisnis tentu menyadari bahwa kontrak yang memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak akan memberikan kepastian terhadap jalannya suatu aktivitas bisnis. Sehingga, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak tertulis maka akan memberikan hak kepada pihak lainnya yang dirugikan oleh perbuatan tersebut untuk menuntut kerugian kepadanya. Ilustrasi tersebut secara sekilas memberikan gambaran bahwa hukum sangatlah berguna demi terciptanya kepastian pelaksanaan kewajiban yang memiliki implikasi ekonomis terhadap kegiatan bisnis.
Namun disisi lain, dalam praktek sehari-hari tidak jarang dijumpai kontrak-kontrak yang tidak mencerminkan hubungan hukum yang mendasari kegiatan bisnis antar para pihak. Sehingga, seringkali berakibat fatal karena tidak mengakomodir hak dan kewajiban salah satu pihak secara maksimal atau cenderung lebih menguntungkan salah satu pihak saja. Kesulitan lainnya adalah menentukan kondisi dan keadaan di masa yang akan datang (future contingencies) serta variabel lain yang ada dalam kontrak; sehingga, kesulitan tersebut menjadikan pembuatan kontrak cenderung dilakukan secara gampangan dan secara copy-paste. Selanjutnya, sulitnya bahasa hukum yang berkontribusi terhadap tumbuhnya pemikiran negatif mengenai kehadiran hukum dalam kegiatan ekonomi yang dianggap tidak efisien, tidak efektif dan tidak responsif.
Secara umum ilmu ekonomi dapat menyediakan teori tingkah laku (behavioural theory) yang dapat memberikan perkiraan bagaimana seseorang akan mengubah tingkah lakunya sebagai akibat adanya hukum. Disamping itu, ilmu ekonomi dapat memberikan standar normatif yang berguna dalam melakukan evaluasi terhadap hukum dan kebijakan serta pengaruhnya terhadap efisiensi. Kemudian, ilmu ekonomi juga menawarkan perkiraan pengaruh kebijakan terhadap nilai-nilai penting lainnya: seperti permasalahan mengenai pemerataan/distribusi pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok masyarakat lainnya.
Sebagaimana telah diilustrasikan diatas bahwa aspek hukum dan aspek ekonomi merupakan 2 (dua) hal yang tidak pernah lepas dari kehidupan manusia. Ilmu hukum secara khusus merupakan ilmu yang dapat dikaitkan dengan berbagai bidang keilmuan dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Hal tersebut juga merupakan salah satu kelebihan dari ilmu hukum dalam upayanya untuk memecahkan suatu permasalahan yang dapat bersinergi dan mengadopsi cara pandang  ilmu lain, seperti ilmu ekonomi, ilmu kedokteran, kesenian dan lain-lain. Sinergitas dengan ilmu lain tersebut dilakukan dengan mengacu kepada pemahaman bahwa hukum tetap sebagai objek dikonstelasikan dengan konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis agar dapat mendudukan hakikat persoalan hukum.
Peleburan atau sinergitas antar dua ilmu tersebut dikenal dengan istilah teori Economic Analysis Of Law. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk membahas mengenai teori Economic Analysis Of Law sebagai salah satu teori yang dapat digunakan untuk memberikan kontribusi cara pandang dan upaya pemecahan terhadap suatu permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terdapat 3 (tiga) penilaian utama dari Economic Analysis Of Law, yakni:
1.     Transaction costs economics, which evaluates the efficiency of legal rules with a primary focus on private law. The term ‘Law and Economics’ usually refers to this branch of learning.
2.     New Institutional Economics (NIE), which develops economic explanations of the emergence and change of institutions. ‘institutions’ in this context does not mean organisations like firms, government departments and central banks.
3.     Public choice theory, which is concerned with the study of democratic decision-making processes using the insights and methods of micro-economics.

Penilaian teori Economic Analysis Of Law selalu menitikberatkan pada efisiensi terhadap berlakunya suatu peraturan atau hukum di tengah-tengah masyarakat. Apakah dengan berlakunya suatu hukum tertentu memiliki dampak terhadap prilaku masyarakat yang secara ekonomi dapat dilakukan suatu penilaian. Selanjutnya, Teori economic analysis of law ini merupakan suatu bentuk penerapan atas teori dan metode ekonomi untuk mengkaji bentuk, struktur, proses dan dampak hukum dan institusi hukum. Dengan kata lain, teori analisis ekonomi terhadap hukum merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan-pilihan rasional untuk menganalisis persoalan hukum.
            Menurut pendapat Fajar Sugianto bahwa frasa economic analysis of law lebih tepat apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi analisis ke-ekonomian tentang hukum. Sebab permasalahan hukum tetap sebagai objek yang dikonstelasikan dengan konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis.
Lahirnya teori analisis ke-ekonomian tentang hukum ini berawal dari pengamatan sistematis yang dilakukan oleh Jeremy Bentham terhadap prilaku manusia jika diberikan insentif hukum dan mengevaluasi hasil atau akibatnya terhadap kesejahteraan sosial yang terukur dengan jelas (utilitarianisme). Sebagaian besar tulisan Bentham berisi analisis penting dan mendalam tentang hukum pidana dan penegakan hukum, sebagian tentang analisis hukum kebendaan (property law), dan upaya-upaya penting bagi penegakan hukum. Teori analisis ke-ekonomian tentang hukum ini baru mendapatkan perhatian dan menjadi populer pada era sekitar tahun 1960an dan awal tahun 1970an. Hal tersebut dikarenakan adanya kontribusi penting dari: (1) artikel Ronald Coase tentang Externalities dan tanggung jawab hukum tahun 1960; (2) artikel Gary Becker tentang kejahatan dan penegakan hukum tahun 1968; (3) dan berbagai artikel tentang hukum kecelakaan (accident law) oleh Calabresi pada tahun 1970. Puncaknya adalah ketika Richard A. Posner menerbitkan bukunya tentang economic analysis of law pada tahun 1972 dan mendirikan Journal Of Legal Studies.
Terdapat 2 (dua) aspek teori analisis ke-ekonomian tentang hukum, yaitu aspek positif dan aspek normatif. Aspek positif berupaya menjelaskan aturan-aturan hukum dan dampak dari aturan-aturan hukum tersebut; sedangkan aspek normatif menjelaskan bahwa satu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu lebih efisien dibandingkan dengan cara lain. Sejatinya nilai murni dari teori analisis ke-ekonomian tentang hukum adalah terletak pada posisi yang mempertentangkan antara aspek positif dengan aspek normatif tersebut, karena sejatinya yang dicoba untuk diangkat dan diperlihatkan adalah mengenai economic cost atau social cost dan mengesampingkan nilai moralitas atau kebenaran hukum semata.
Pada dasarnya terdapat 4 (empat) konsep penting yang wajib untuk diketahui dalam usaha untuk melakukan pemahaman terhadap teori analisis ke-ekonomian tentang hukum, yakni biaya (cost), harga (price), nilai (value), fungsi atau kegunaan (utility). Nilai dan kegunaan adalah suatu gagasan yang jelas dalam penilaian ekonomi atas suatu barang atau jasa. Namun keduanya memiliki perbedaan yang mencolok dimana dalam upaya untuk menilai kegunaan dari suatu barang atau jasa atau suatu hal adalah bersifat subyektif atau tergantung dari cara masing-masing individu untuk melakukan penilaian. Sedangkan nilai (value) sederhanya adalah sebuah fakta. Kemudian, perbedaan yang sama juga berlaku terhadap biaya dan harga. Hal tersebut berkaitan dengan keuntungan yang akan diterima oleh seseorang yang penilaiannya didasarkan pada subjektifitas masing-masing individu. Sebuah ilustrasi sederhana untuk mendeskripsikan bagaimana hubungan antara biaya produksi dan harga jual dapat ditarik dari kehidupan sehari-hari antara pedagang dan konsumen yang didasarkan atas suatu skema ekonomi yang dikenal dengan permintaan (demand) dan ketersediaan (supply). Pada akhirnya keempat konsep tersebut menentukan efisiensi dari segi ekonomi (economic efficiency) yang memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan kesejahteraan (wealth maximization). Sejatinya banyak ide-ide tentang efisiensi ekonomi yang bermunculan, namun terdapat satu ide yang paling sering digunakan oleh para sarjana baik yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun ekonomi yakni yang dikenal dengan istilah ‘Kaldor-Hicks efficiency’. Teori ini menyebutkan bahwa;
those who are made better off can compensate all those who are worse off. But, the theory does not recquire that every person adversely affected must be compensated, only that gains made by the winners should be sufficient to compensate the losers”.


Pada hakikatnya teori efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh Nicholas Kaldor dan John Hicks menyatakan bahwa pasti akan ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kebijakan efisiensi sebagaimana layaknya yang terjadi dalam realitas kehidupan. Oleh karenanya bagi pihak yang dirugikan harus tersedia suatu mekanisme yang dapat mengkompensasi kekalahannya. Teori efisiensi tersebut berbeda dengan ide efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh Vilfredo Pareto yang menyatakan sebagai berikut;
“an outcome will be more efficient if at least one person is made better off and nobody is made worse off”.

Ide mengenai efisiensi ekonomi tersebut sangatlah fair secara teori dimana sangat menjunjung nilai keadilan yang mengedepankan perlindungan kepada hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang. Tetapi teori mengenai efisiensi ekonomi tersebut sulit untuk diwujudkan dalam prakteknya, karena pada dasarnya efisiensi ekonomi hanya dapat terwujud apabila semua orang atau badan usaha (pelaku usaha) memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha dalam satu bidang. Sehingga inovasi-inovasi yang dapat menunjang suatu kegiatan usaha akan berkembang seiring dengan tingkat kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang menjadi komoditas perdagangan. Sehingga, bagi para pelaku yang tidak dapat memenuhi standar maka akan tergerus berdasarkan mekanisme pasar.
            Penggunaan teori economic analysis of law telah banyak digunakan untuk menganalisa fenomena-fenomena hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan pendekatan secara ekonomi ini diharapkan para hakim atau pembuat kebijakan publik dapat menentukan cara yang paling efisien untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Setidaknya penggunaan teori ke-ekonomian tentang hukum dalam menganalisa suatu fenomena hukum yang terjadi di tengah masyarakat telah banyak dimanfaatkan dan dipromosikan oleh para ahli-ahli hukum, diantaranya yang berkaitan dengan hukum perusahaan, hukum hak atas kekayaan intelektual, hukum keluarga, hukum pidana dan hukum perdata serta isu-isu hukum lainnya.
            Menarik untuk dibahas sebuah fenomena yang berkembang saat ini dalam dunia bisnis baik nasional maupun internasional. Dimana saat ini telah berkembang sebuah lembaga independen yang bekerja layaknya pengadilan namun dengan karakteristik yang berbeda yang dikenal dengan sebutan lembaga arbitrase. Lembaga arbitrase hadir seiring dengan semakin pesatnya dan meningkatnya volume transaksi bisnis yang dilakukan secara cross-border. Efesiensi merupakan suatu hal yang penting dalam dunia usaha.
            Dewasa ini sudah banyak termuat dalam suatu kontrak bisnis sebuah klausul yang menghadirkan lembaga arbitrase sebagai media penyelesaian sengketa di luar pengadilan.  Fenomena ini apabila dikaitkan dan dibahas dengan menggunakan sudut pandang teori economic analysis of law akan memudahkan kita untuk mengerti latar belakang digemarinya pemanfaatan lembaga arbitrase sebagai solusi penyelesaian sengketa bisnis diluar badan peradilan konvensional.
            Lembaga arbitrase di Indonesia mulai dikenal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada dasarnya terdapat kelebihan yang dimiliki oleh lembaga arbitrase ini apabila dibandingkan dengan proses peradilan yang dilakukan melalui lembaga pengadilan diantaranya;  prosesnya cepat, tidak menarik perhatian publik, dan putusannya bersifat mengikat para pihak. Berbeda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang biasanya memakan waktu yang cukup lama, menarik perhatian publik dan memerlukan biaya yang terkadang tidak sedikit. Oleh karenanya, untuk menunjang kegiatan bisnis yang semakin kompleks dan demi terciptanya suatu kepastian hukum terhadap suatu sengketa dalam kontrak bisnis kehadiran lembaga arbitrase ini telah memberikan alternatif yang efektif bagi para pelaku usaha.
            Adapun pengertian arbitrase menurut Steven H. Gifis adalah;
  “Submission of controversies, by agreement of the parties thereto, to persons chosen by themselves for determination”.

     Kemudian, Abdul Kadir, Ken Hoyle dan Geoffrey Whitehead memberikan
definisi mengenai arbitrase, yakni;
  “Arbitration is the voluntary submission of a dispute to a person qualified to settle it with an agreement that the arbitrator’s decision shall be final and binding”.

     Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa;
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.

            Maka berdasarkan definisi-definisi mengenai arbitrase yang telah disumbangkan oleh para akademisi hukum dan peraturan perundang-undangan dapat ditarik sebuah definisi guna menjelaskan arbitrase secara konseptual, sebagaimana diutarakan oleh H. Priyatna Abdurrasyid yang menguraikan konsep arbitrase sebagai berikut;
Arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa –apa yang merupakan tindakan hukum yang diakui oleh Undang-Undang di mana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya – ketidaksepahamannya, ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih yang merupakan para profesional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut terdahulu untuk sampai kepada keputusan final dan mengikat.”

            Efisiensi merupakan salah satu hal yang menjadi fokus penting dalam teori economic analysis of law. Pendekatan analisis ekonomi dalam hukum menekankan kepada cost-benefit ratio yang kadang-kadang oleh sebagian orang dianggap tidak mendatangkan keadilan, konsentrasi ahli ekonomi yang tertuju kepada efisiensi, tidak terlalu merasakan perlunya unsur keadilan (justice). Hal ini tentu dibantah oleh para penganut teori analisis ekonomi dalam hukum.
            Pertama dikatakan, bahwa tidak benar ekonomi tidak memikirkan keadilan. Dalam usaha menentukan klaim normatif mengenai pembagian pendapatan dan kesejahteraan, seseorang mesti memiliki filosofi politik melebihi pertimbangan ekonomi semata-mata. Jadi apabila seseorang tersebut hanya memiliki pertimbangan ekonomi saja maka belum bisa dijustifikasi bahwa klaim tersebut adalah tepat.
            Kedua, ekonomi menyediakan kerangka didalam mana pembahasan mengenai keadilan dapat dilakukan. Para ekonom telah memperlihatkan bahwa jika kondisi-kondisi untuk adanya pasar yang kompetitif memuaskan hasil yang diperoleh adalah efisiensi pareto. Sama juga, tiap hasil dari efisiensi pareto dapat dikembangkan dari distribusi asset terlebih dulu yang meinmbulkan kompetitif.
            Ketiga, norma-norma dalam masyarakat lahir secara bersama dari ketertiban yang damai. Kontrol yang artifisial oleh hukum diatas ketertiban yang spontan adalah tidak tepat. Sehingga berkaitan dengan fenomena dalam transaksi bisnis yang banyak menggunakan lembaga arbitrase sebagai lembaga yang disepakati untuk digunakan apabila terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan kontrak adalah merupakan suatu keputusan yang didasarkan pada efisiensi ekonomi yang berkaca pada kekurangan-kekurangan yang akan dihadapi oleh pencari keadilan apabila melakukan upaya penyelesaian sengketa bisnis melalui proses pengadilan. Perbedaan arbitrase dengan litigasi melalui pengadilan adalah adanya kebebasan dalam arbitrase mengenai pilihan otonomi, pilihan hukum untuk suatu sengketa dan kerahasiaan kepada para pihak yang mereka inginkan dimana hal tersebut akan menjamin kenetralan dan keahlian yang mereka anggap perlu untuk menyelesaiakan sengketa mereka. Sehingga efisiensi terhadap penyelesaian suatu permasalahan hukum yang berkaitan dengan transaksi bisnis atau keperdataan dapat terwujud.
            Sesungguhnya begitu banyak fenomena-fenomena hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat yang dapat dilihat dengan menggunakan teori analisa ke-ekonomian tentang hukum (economic analysis of law). Bahkan di dalam proses berperkara di pengadilan pun dikenal efisiensi dalam bentuk azas cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
           
           


Fajar Sugianto, Economic Analysis Of Law: Seri Analisa Ke-ekonomian Tentang Hukum (Kencana, 2013, Edisi I).
Robert Cooter dan Thomas Ulen, Law and Economic (Massachusets) hal. 3-4 dalam Hikmahanto Juwana, Teori Hukum (Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, Fifth Edition, (New York: Aspen Law & Business, 1998).
Suri Ratnapala, Jurisprudence (Cambridge University Press, 2009).
Nicholas Mercuro, Law and Economics (Boston: Kluwer Academic Publishers, 1989).
Richard A. Posner dan Kenneth E. Scott, Economic of Corporation Law and Securities, Fifth Edition, (Boston and Toronto: Little, Brown & Company, 1980).
Louis Kaplow dan Steven Shavell, Economic Analysis of Law, (Harvard Law School and National Bureau of Economic Research, February 1999) hal. 1-4 dalam Yetty Komalasari Dewi, Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennootschap: Studi Perbandingan KUHD dan Wvk Serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011).
Steven H. Giffis, sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cet.2 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003).
Abdul Kadir, dkk., Business Law Made Simple (London: Hinemann, 1984) hlm. 279, sebagaimana dikutip oleh Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Cet.I (Jakarta: Rajawali Pres, 1991).
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002).
Darminto Harminto, Economic Analysis of Law Atas Putusan PKPU Tetap, Cet.I (Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum, Jakarta, 2009) .
Susan Rose-Ackerman, Economics, Public Policy, and Law (Valvaraiso University Law Review, 1996).
Suyud Margono, ADR (Alternative Dispute Resolution & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004)