Wednesday, August 7, 2013

Pembelajaran Mengenai Teori Critical Legal Studies dari Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof. Hikmahanto Juwana, SH. LLM. PhD


Upaya negara berkembang untuk mengubah hukum internasional merupakan gejolak yang menjadi topik pembahasan dari pidato pengukuhan Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD. Digunakannya teori critical legal studies dalam pidato tersebut sangatlah tepat untuk menggambarkan alasan dan upaya dari negara berkembang  mengubah wajah hukum internasional. Esensi pemikiran dari CLS menyatakan bahwa hukum adalah politik. Esensi pemikiran tersebut kemudian diselaraskan dengan berbagai doktrin yang telah ada yang mendukung pemikiran CLS tersebut. Sehingga, menyatakan bahwa hukum yang ada hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan (pemegang kekuasaan).

Aliran CLS menggunakan metode trashing, deconstruction dan geneology. Ketiga metode tersebut memiliki keterikatan satu dengan yang lainnya dalam rangka membangun suatu argumen terhadap gejolak yang menjadi topik pembahasan. Trashing adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk. Selanjutnya, deconstruction dilakukan untuk menunjukan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan. Kemudian, teknik geneology adalah penggunaan sejarah dalam menyampaikan argumentasi. Berdasarkan penggunaan metode tersebut maka diulaslah mengenai keberhasilan negara berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional, upaya yang sedang dilakukan oleh negara berkembang dan kegagalan negara berkembang dalam mewujudkannya.

Keberhasilan negara berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional adalah yang terkait dengan wilayah bersama di laut. Penggunaan metode trashing dilakukan dengan cara membantah prinsip hukum yang telah dikenal sejak dulu terkait dengan perlakuan terhadap wialyah bersama. Prinsip yang dibantah dikenal dengan sebutan res communis. Res communis memperkenankan proses eksploitasi bagi siapa saja tanpa didahului klaim kedaulatan; sehingga, hanya negara maju saja yang akan memperoleh keuntungan dari hasil eksplorasi di wilayah bersama. Sedangkan negara berkembang tidak akan memperoleh apa-apa sebagai sesama penghuni bumi. Dalam membangun argumen ini 3 metode yang disebutkan diatas digunakan. Pertama, penggunaan metode trashing terlihat dalam argumen negara berkembang yang menyatakan bahwa res communis hanya berpihak pada negara maju. Kedua, penggunaan metode deconstruction dibangun dengan menyatakan bahwa manfaat wilayah bersama seharusnya dirasakan oleh seluruh umat manusia tanpa terkecuali, jadi pada tahap ini diperkenalkan prinsip common heritage of all mankind yang menggantikan prinsip res communis. Kemudian, metode geneology digunakan dengan cara memberikan pemaparan bahwa dalam sejarah negara maju telah banyak mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah bersama.

Pengupayaan negara berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional adalah yang terkait dengan pengaturan di bidang perdagangan internasional. Penggunaan metode trashing terlihat dari penjelasan yang menyatakan bahwa prinsip perdagangan Most Favoured Nations (MFN) yang mengasumsikan bahwa setiap negara memiliki kesetaraan adalah bertolak belakang dengan fakta yang ada yang justru menunjukan bahwa setiap negara adalah tidak setara. Sehingga prinsip MFN bertentangan dengan tujuan GATT yaitu tercapainya “mutually advantageous arrangment”. Selanjutnya, metode deconstruction dilakukan dengan menyatakan bahwa prinsip perdagangan internasional yang ada saat ini merupakan ciptaan yang hanya berpihak pada negara maju. Kemudian, metode geneology digunakan dengan menjelaskan bahwa formulasi dari Bretton Woods yang dibuat oleh negara barat pada tahun 1944 tidak mencerminkan kepentingan negara berkembang karena pada saat itu negara berkembang masih dibawah jajahan negara-negara barat.

Kegagalan dari negara berkembang adalah yang berkaitan dengan upaya untuk membatasi gerak Multinasional Corporation. Metode trashing digunakan untuk menjelaskan mengapa negara berkembang melakukan tindakan sepihak terhadap kepentingan MNC. Kemudian, metode deconstruction digunakan untuk menjelaskan bahwa MNC bukanlah lemah terhadap tindakan yang dilakukan oleh negara berkembang namun justru sebaliknya dan hal tersebut bahkan diakui dalam Charter of Economic Rights and Duties of States. Selanjutnya geneology digunakan untuk membangun argumen bahwa fakta sejarah mengenai tindakan abusive dari MNC terhadap negara berkembang telah dikesampingkan, sehingga negara maju hanya memfokuskan pada perbuatan sepihak dari negara berkembang.

Setidaknya terdapat bermacam-macam teori hukum yang dapat diaplikasikan sebagai dasar untuk membahas suatu isu atau persoalan hukum, diantaranya: Teori Hukum Alam (Natural Law), Teori Positivisme, Teori Realisme Hukum, Teori Critical Legal Studies (CLS), dan masih banyak lagi yang lainnya. Masing-masing teori memiliki argumen-argumen mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum dan bagaimana seharusnya hukum diaplikasikan. Namun, penggunaan teori critical legal studies dengan metode trashing, deconstruction dan geneology untuk membahas dengan jelas mengenai isu dalam pidato ini sangatlah tepat. Sehingga,  memudahkan pembaca untuk mengetahui dasar dari perilaku negara berkembang yang ingin mengubah wajah hukum internasional.  Untuk mendukung pernyataan saya, maka hendaknya dikupas satu persatu prihal teori-teori yang tersedia dan telah disebutkan diatas. Pertama-tama, teori hukum alam adalah sebuah teori hukum yang secara garis besar menyatakan bahwa hukum adalah yang berasal dari ajaran tuhan. Sehingga, hukum dibentuk berdasarkan moral suatu kelompok atau penguasa. Selanjutnya, teori hukum positivsm dimana teori ini muncul akibat ketidak-puasan para pemikir hukum terhadap pola pemikiran hukum alam. Teori hukum positivsm menawarkan pendapat yang menyatakan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Dengan kata lain, para pemikir dan pendukung teori positivsm beranggapan bahwa moral tidak berkaitan dengan hukum walaupun mereka tidak mengelak bahwa terkadang suatu aturan yang berlaku sebagai hukum mencerminkan tingkat moral dari orang yang membuatnya. Kemudian, teori hukum realism menawarkan apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari hukum itu, yakni hukum harus dapat mendorong kepentingan kebahagiaan, kebaikan dari warga negara baik yang sekarang dan yang akan datang. Sehingga, teori realisme lebih menekankan pada peranan hakim sebagai pemutus suatu perkara hukum. Sehingga, berdasarkan penjabaran yang ringkas mengenai teori-teori hukum tersebut selain critical legal studies, maka penggunaan teori hukum selain teori critical legal studies adalah kurang mengena dan pas untuk dapat membahas dan mengupas tuntas maksud dari penelitian yang telah dilakukan mengenai upaya negara berkembang untuk merubah wajah hukum internasional.

No comments:

Post a Comment