Ulasan Perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Internasional
PT. Sumi Asih vs. Vinmar Overseas Ltd dan The American
Arbitration Association (AAA)
Perkara a quo berawal dari permohonan
penyeleseaian sengketa perdata yang dilayangkan oleh Vinmar Overseas Ltd (Pemohon) terhadap PT Sumi Asih (Termohon) kepada The American
Arbitration Association (Arbiter).
Para pihak telah menyepakati prihal choice
of forum terhadap sengketa yang muncul kemudian. Dimana forum yang dipilih untuk menyelesaikan
sengketa adalah melalui The American Arbitration Association (Arbiter).
Arbiter melakukan
pemeriksaan terhadap perkara yang dimohonkan oleh Vinmar Overseas Ltd, dan
memberikan putusan No. Re. : 50 181 T
00101 08 yang pada intinya memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon sebesar $5,578,461,00.- (lima juta lima ratus tujuh puluh
delapan ribu empat ratus enam puluh satu dollar). Terhadap putusan tersebut
kemudian Arbiter memberikan kuasa
kepada kantor hukum di Jakarta untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase
Internasional tersebut.
Terhadap Putusan Arbiter tersebut, PT Sumi Asih (Penggugat) melayangkan gugatan permohonan pembatalan Putusan
Arbitrase Internasional ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap gugatan
tersebut mendudukan Vinmar Overseas Ltd sebagai Tergugat dan The American Arbitration Association sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatan Penggugat mengemukakan alasan-alasan
pembatalan Putusan Arbiter, sebagai
berikut;
isi Putusan Arbiter dan pendaftaran Putusan Arbiter bertentangan dengan pasal 67 (prihal kewajiban daftar
putusan lengkap), bertentangan dengan pasal 54 (Prihal Syarat Minimal Isi Suatu
Putusan Arbitrase), bertentangan dengan pasal 66 (Perihal Syarat Putusan
Arbitrase Diakui), bertentangan dengan pasal 66 (b) dan pasal 5 (1) (Prihal
Putusan Yang Diakui di Indonesia Hanya Terbatas Pada Sengketa Dagang),
bertentangan dengan pasal 66 (c) (Prihal Isi Putusan Tidak Berlaku Karena
Bertentangan Dengan Ketertiban Umum), Pasal 2 dan 4 (Prihal Syarat Klausul
Arbitrase dari UU no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS), bertentangan
dengan Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2204 tentang Kekuasaan Kehakiman dan melanggar
Azas Kepatutan dan Keadilan.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan
No. 271/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal
31 Mei 2011 dengan amar; menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian,
terhadap putusan tersebut Penggugat
melakukan upaya kasasi. Dalam memori kasasi secara gamblang Penggugat menyatakan keberatan bahwa
Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum terkait dengan bentuk dari
Putusan Arbitrase itu. Penggugat
berargumen bahwa UU Arbitrase tidak membedakan antara Putusan Majelis dengan Putusan Arbitrase
Nasional, dimana ketentuannya harus memenuhi hal-hal yang disyaratkan oleh
pasal 54 UU Arbitrase. Kemudian alasan kedua, adalah Putusan Arbitrase
Internasional salah dalam menyebutkan identitas (error in persona). Alasan ketiga, disebutkan bahwa Putusan Majelis melanggar ketertiban umum
sebagaimana dimaksud pasal 66 huruf c UU Arbitrase karena mengandung putusan
yang ultra petita.
Mahkamah Agung dalam
pertimbangannya terhadap memori kasasi tersebut berpendapat bahwa alasan-alasan
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salah menerapkan
hukum. Adapun pertimbangannya adalah sebagai berikut;
v Membenarkan bahwa pasal 70 memuat mengenai alasan-alasan/unsur-unsur
untuk membatalkan suatu Putusan Arbitrase. Dan dalam hal ini penggugat gagal
untuk membuktikan unsur-unsur tersebut.
v Mengenai bentuk Putusan Arbitrase dimana telah disepakati
oleh para pihak (berdasarkan bukti-bukti terlampir) bahwa bentuknya adalah
standar dan tidak disertai dengan pertimbangan hukum. Sehingga Putusan AAA merupakan putusan yang diakui dan
dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia.
v Perihal Ultra Petita yang dimaksud adalah tidak dilanggar
berdasarkan bukti terlampir jo Putusan AAA.
No comments:
Post a Comment