Tuesday, August 6, 2013

Putusan MA dalam perkara PT. Sumi Asih vs. Vinmar Overseas Ltd dan The American Arbitration Association (AAA)

Ulasan Perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional

PT. Sumi Asih vs. Vinmar Overseas Ltd dan The American Arbitration Association (AAA)

Perkara a quo berawal dari permohonan penyeleseaian sengketa perdata yang dilayangkan oleh Vinmar Overseas Ltd (Pemohon) terhadap PT Sumi Asih (Termohon) kepada The American Arbitration Association (Arbiter). Para pihak telah menyepakati prihal choice of forum terhadap sengketa yang muncul kemudian. Dimana forum yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa adalah melalui The American Arbitration Association (Arbiter).
Arbiter melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang dimohonkan oleh Vinmar Overseas Ltd, dan memberikan putusan No. Re. : 50 181 T 00101 08 yang pada intinya memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon sebesar $5,578,461,00.- (lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dollar). Terhadap putusan tersebut kemudian Arbiter memberikan kuasa kepada kantor hukum di Jakarta untuk mendaftarkan Putusan Arbitrase Internasional tersebut.
Terhadap Putusan Arbiter tersebut, PT Sumi Asih (Penggugat) melayangkan gugatan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap gugatan tersebut mendudukan Vinmar Overseas Ltd sebagai Tergugat dan The American Arbitration Association sebagai Turut Tergugat. Dalam gugatan Penggugat mengemukakan alasan-alasan pembatalan Putusan Arbiter, sebagai berikut;
isi Putusan Arbiter dan pendaftaran Putusan Arbiter bertentangan dengan pasal 67 (prihal kewajiban daftar putusan lengkap), bertentangan dengan pasal 54 (Prihal Syarat Minimal Isi Suatu Putusan Arbitrase), bertentangan dengan pasal 66 (Perihal Syarat Putusan Arbitrase Diakui), bertentangan dengan pasal 66 (b) dan pasal 5 (1) (Prihal Putusan Yang Diakui di Indonesia Hanya Terbatas Pada Sengketa Dagang), bertentangan dengan pasal 66 (c) (Prihal Isi Putusan Tidak Berlaku Karena Bertentangan Dengan Ketertiban Umum), Pasal 2 dan 4 (Prihal Syarat Klausul Arbitrase dari UU no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS), bertentangan dengan Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2204 tentang Kekuasaan Kehakiman dan melanggar Azas Kepatutan dan Keadilan.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan No. 271/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 31 Mei 2011 dengan amar; menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, terhadap putusan tersebut Penggugat melakukan upaya kasasi. Dalam memori kasasi secara gamblang Penggugat menyatakan keberatan bahwa Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum terkait dengan bentuk dari Putusan Arbitrase itu. Penggugat berargumen bahwa UU Arbitrase tidak membedakan antara Putusan Majelis dengan Putusan Arbitrase Nasional, dimana ketentuannya harus memenuhi hal-hal yang disyaratkan oleh pasal 54 UU Arbitrase. Kemudian alasan kedua, adalah Putusan Arbitrase Internasional salah dalam menyebutkan identitas (error in persona). Alasan ketiga, disebutkan bahwa Putusan Majelis melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud pasal 66 huruf c UU Arbitrase karena mengandung putusan yang ultra petita.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya terhadap memori kasasi tersebut berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salah menerapkan hukum. Adapun pertimbangannya adalah sebagai berikut;
v  Membenarkan bahwa pasal 70 memuat mengenai alasan-alasan/unsur-unsur untuk membatalkan suatu Putusan Arbitrase. Dan dalam hal ini penggugat gagal untuk membuktikan unsur-unsur tersebut.
v  Mengenai bentuk Putusan Arbitrase dimana telah disepakati oleh para pihak (berdasarkan bukti-bukti terlampir) bahwa bentuknya adalah standar dan tidak disertai dengan pertimbangan hukum. Sehingga Putusan AAA merupakan putusan yang diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia.
v  Perihal Ultra Petita yang dimaksud adalah tidak dilanggar berdasarkan bukti terlampir jo Putusan AAA.

No comments:

Post a Comment