Tindak Pidana
Korporasi
Diskursus
mengenai tindak pidana korporasi di Indonesia mulai semarak dibicarakan sejak
terjadinya kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan multinasional yaitu
bioremediasi Chevron dan kasus frekuensi Indosat M2. Ditambah lagi sebuah kasus
teranyar yang menjerat kepala SKK Migas yang tertangkap tangan oleh KPK
menerima suap senilai Rp 7 miliar dari suruhan perusahaan asal Singapura yang
bernama Kernel Oil Pte Ltd –namun pada saat tulisan ini dibuat, perkara
tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik KPK sehingga fakta hukum
terhadap peristiwa hukum tersebut masih perlu diklarifikasi.
Melihat tema
dari tulisan ini –tindak pidana korporasi- maka yang terbersit seketika dalam
pikiran penulis adalah mengenai cara dari suatu perusahaan untuk melakukan
suatu tindak pidana. Kemudian, pikiran tersebut berlanjut dengan menyerukan
sebuah pertanyaan lagi mengenai bentuk pertanggung jawaban hukumnya.
Pada umumnya,
bentuk tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan adalah yang
erat kaitannya dengan pelolosan proyek –gratifikasi terhadap penguasa. Strategi yang digunakan untuk
melaksanakan upaya gratifikasi pun tidaklah dalam bentuk yang konvensional tetapi
menurut Hilman dan Hit terdapat tiga advance strategi yang biasa dipakai oleh
perusahaan, yakni: (1). Information Strategy (2). Financial Incentive Strategy
(3). Constituency-building strategy.
Dalam
information strategy, perusahaan biasanya mempengaruhi pengambil kebijakan
publik dengan memberikan informasi yang menguntungkan dan merugikan dari suatu
kebijakan tertentu. Pada Financial Incentive Strategy, keuntungan/fee tidak
diberikan secara langsung kepada Pejabat publik tetapi melalui mekanisme rumit
sehingga sulit untuk dilacak - salah satu mekanismenya adalah dapat berupa pemberian saham perusahaan yang terafiliasi oleh perusahaan tersebut, dan masih banyak bentuk mekanisme rumit lainnya. Kemudian, pada constituency-building strategy,
perusahaan akan memberikan imbalan berupa suara pemilih yang berasal dari
tenaga kerja perusahaan untuk memenangkan pemilihan.
Prihal bentuk
pertanggungjawaban dari suatu korporasi
maka perlu penulis jabarkan sedikit mengenai teori Identifikasi (Alter
Ego Theory/Instrumental Rule). Mengapa? Karena teori identifikasi ini adalah
suatu pemikiran yang fundamental yang berfungsi untuk memberikan guideline di
dalam mengungkap tindak pidana korporasi di Indonesia. Teori identifikasi
menyatakan bahwa klasifikasi dari tindak pidana dilakukan korporasi adalah jika
suatu tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yang bertindak demi kepentingan
korporasi berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam
lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama. Sehingga, dalam suatu tindak pidana korporasi terdapat manusia
sebagai natural person yang dapat dihukum dan juga terdapat badan hukum sebagai
legal entity yang juga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Namun,
bentuk dan tuntutan hukum antara natural person dengan legal entity adalah
sangat berbeda. Terhadap manusia tentunya yang berlaku adalah hukuman kurungan
dan ganti rugi yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur suatu
perbuatan pidana tertentu. Sedangkan terhadap Korporasi sebagai suatu badan
hukum, maka hukuman yang dapat dijatuhkan adalah berupa pidana denda, pidana
perampasan barang bergerak dan tidak bergerak, penutupan perusahaan, pencabutan
hak tertentu dan penghapusan keuntungan tertentu dan pembayaran uang pengganti.
No comments:
Post a Comment