Thursday, August 15, 2013

Tindak Pidana Korporasi


Tindak Pidana Korporasi

Diskursus mengenai tindak pidana korporasi di Indonesia mulai semarak dibicarakan sejak terjadinya kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan multinasional yaitu bioremediasi Chevron dan kasus frekuensi Indosat M2. Ditambah lagi sebuah kasus teranyar yang menjerat kepala SKK Migas yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap senilai Rp 7 miliar dari suruhan perusahaan asal Singapura yang bernama Kernel Oil Pte Ltd –namun pada saat tulisan ini dibuat, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik KPK sehingga fakta hukum terhadap peristiwa hukum tersebut masih perlu diklarifikasi.

Melihat tema dari tulisan ini –tindak pidana korporasi- maka yang terbersit seketika dalam pikiran penulis adalah mengenai cara dari suatu perusahaan untuk melakukan suatu tindak pidana. Kemudian, pikiran tersebut berlanjut dengan menyerukan sebuah pertanyaan lagi mengenai bentuk pertanggung jawaban hukumnya.

Pada umumnya, bentuk tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan adalah yang erat kaitannya dengan pelolosan proyek –gratifikasi terhadap penguasa. Strategi yang digunakan untuk melaksanakan upaya gratifikasi pun tidaklah dalam bentuk yang konvensional tetapi menurut Hilman dan Hit terdapat tiga advance strategi yang biasa dipakai oleh perusahaan, yakni: (1). Information Strategy (2). Financial Incentive Strategy (3). Constituency-building strategy.

Dalam information strategy, perusahaan biasanya mempengaruhi pengambil kebijakan publik dengan memberikan informasi yang menguntungkan dan merugikan dari suatu kebijakan tertentu. Pada Financial Incentive Strategy, keuntungan/fee tidak diberikan secara langsung kepada Pejabat publik tetapi melalui mekanisme rumit sehingga sulit untuk dilacak - salah satu mekanismenya adalah dapat berupa pemberian saham perusahaan yang terafiliasi oleh perusahaan tersebut, dan masih banyak bentuk mekanisme rumit lainnya. Kemudian, pada constituency-building strategy, perusahaan akan memberikan imbalan berupa suara pemilih yang berasal dari tenaga kerja perusahaan untuk memenangkan pemilihan.

Prihal bentuk pertanggungjawaban dari suatu korporasi  maka perlu penulis jabarkan sedikit mengenai teori Identifikasi (Alter Ego Theory/Instrumental Rule). Mengapa? Karena teori identifikasi ini adalah suatu pemikiran yang fundamental yang berfungsi untuk memberikan guideline di dalam mengungkap tindak pidana korporasi di Indonesia. Teori identifikasi menyatakan bahwa klasifikasi dari tindak pidana dilakukan korporasi adalah jika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yang bertindak demi kepentingan korporasi berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Sehingga, dalam suatu tindak pidana korporasi terdapat manusia sebagai natural person yang dapat dihukum dan juga terdapat badan hukum sebagai legal entity yang juga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Namun, bentuk dan tuntutan hukum antara natural person dengan legal entity adalah sangat berbeda. Terhadap manusia tentunya yang berlaku adalah hukuman kurungan dan ganti rugi yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan terhadap Korporasi sebagai suatu badan hukum, maka hukuman yang dapat dijatuhkan adalah berupa pidana denda, pidana perampasan barang bergerak dan tidak bergerak, penutupan perusahaan, pencabutan hak tertentu dan penghapusan keuntungan tertentu dan pembayaran uang pengganti.

No comments:

Post a Comment