ARBITRASE DITINJAU BERDASARKAN SUDUT PANDANG TEORI ECONOMIC ANALYSIS OF LAW
Tiap-tiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari
sejatinya tidak pernah luput dari kegiatan menganalisa suatu aktivitas tertentu
dengan menggunakan sudut pandang ekonomi. Secara sederhana analisa ekonomi
dimaksudkan untuk dapat melakukan suatu kegiatan secara efisien dan efektif
tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga secara berlebihan. Hal sebagaimana
disebutkan merupakan prilaku manusia sebagai mahluk ekonomis. Secara natural manusia
juga berperan sebagai mahluk sosial dimana hal tersebut dapat terlihat dari
prilaku manusia yang tidak dapat hidup sendiri, manusia memerlukan manusia lain
untuk hidup. Oleh karenanya sebagai suatu konsekuensi diperlukan hukum untuk
mengatur hubungan antar sesama manusia demi terciptanya keamanan dan
ketertiban. Sehingga, berdasarkan ilustrasi sederhana tersebut, maka terdapat 2
(dua) aspek penting dan mendasar yang terdapat dalam kehidupan manusia, yakni aspek
hukum dan aspek ekonomi.
Disadari bahwa sangat tidak mudah untuk menyelaraskan posisi kedua aspek tersebut. Banyak yang mengeluhkan bahwa kehadiran hukum dapat menghambat kegiatan bisnis, sehingga kerap kali aspek hukum dikesampingkan. Demikian sebaliknya apabila aspek hukum terlalu dikedepankan, maka segala sesuatunya menjadi tidak praktis dan kehilangan nilai ekonomis, sementara keduanya memiliki hubungan yang erat dan tidak terpisahkan.
Suatu contoh kegiatan ekonomi adalah transaksi bisnis dimana sangat erat kaitannya dengan aspek hukum, salah satunya adalah mengenai hubungan kontraktual yang melandasi suatu kegiatan bisnis. Para pelaku bisnis tentu menyadari bahwa kontrak yang memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak akan memberikan kepastian terhadap jalannya suatu aktivitas bisnis. Sehingga, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak tertulis maka akan memberikan hak kepada pihak lainnya yang dirugikan oleh perbuatan tersebut untuk menuntut kerugian kepadanya. Ilustrasi tersebut secara sekilas memberikan gambaran bahwa hukum sangatlah berguna demi terciptanya kepastian pelaksanaan kewajiban yang memiliki implikasi ekonomis terhadap kegiatan bisnis.
Namun disisi lain, dalam praktek sehari-hari tidak jarang dijumpai kontrak-kontrak yang tidak mencerminkan hubungan hukum yang mendasari kegiatan bisnis antar para pihak. Sehingga, seringkali berakibat fatal karena tidak mengakomodir hak dan kewajiban salah satu pihak secara maksimal atau cenderung lebih menguntungkan salah satu pihak saja. Kesulitan lainnya adalah menentukan kondisi dan keadaan di masa yang akan datang (future contingencies) serta variabel lain yang ada dalam kontrak; sehingga, kesulitan tersebut menjadikan pembuatan kontrak cenderung dilakukan secara gampangan dan secara copy-paste. Selanjutnya, sulitnya bahasa hukum yang berkontribusi terhadap tumbuhnya pemikiran negatif mengenai kehadiran hukum dalam kegiatan ekonomi yang dianggap tidak efisien, tidak efektif dan tidak responsif.
Secara umum ilmu ekonomi dapat menyediakan teori tingkah laku (behavioural theory) yang dapat memberikan perkiraan bagaimana seseorang akan mengubah tingkah lakunya sebagai akibat adanya hukum. Disamping itu, ilmu ekonomi dapat memberikan standar normatif yang berguna dalam melakukan evaluasi terhadap hukum dan kebijakan serta pengaruhnya terhadap efisiensi. Kemudian, ilmu ekonomi juga menawarkan perkiraan pengaruh kebijakan terhadap nilai-nilai penting lainnya: seperti permasalahan mengenai pemerataan/distribusi pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok masyarakat lainnya.
Sebagaimana telah diilustrasikan diatas bahwa aspek hukum dan aspek ekonomi merupakan 2 (dua) hal yang tidak pernah lepas dari kehidupan manusia. Ilmu hukum secara khusus merupakan ilmu yang dapat dikaitkan dengan berbagai bidang keilmuan dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Hal tersebut juga merupakan salah satu kelebihan dari ilmu hukum dalam upayanya untuk memecahkan suatu permasalahan yang dapat bersinergi dan mengadopsi cara pandang ilmu lain, seperti ilmu ekonomi, ilmu kedokteran, kesenian dan lain-lain. Sinergitas dengan ilmu lain tersebut dilakukan dengan mengacu kepada pemahaman bahwa hukum tetap sebagai objek dikonstelasikan dengan konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis agar dapat mendudukan hakikat persoalan hukum.
Peleburan atau sinergitas antar dua ilmu tersebut dikenal dengan istilah teori Economic Analysis Of Law. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk membahas mengenai teori Economic Analysis Of Law sebagai salah satu teori yang dapat digunakan untuk memberikan kontribusi cara pandang dan upaya pemecahan terhadap suatu permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terdapat 3 (tiga) penilaian utama dari Economic Analysis Of Law, yakni:
1. Transaction costs economics, which evaluates the efficiency of legal rules with a primary focus on private law. The term ‘Law and Economics’ usually refers to this branch of learning.
2. New Institutional Economics (NIE), which develops economic explanations of the emergence and change of institutions. ‘institutions’ in this context does not mean organisations like firms, government departments and central banks.
3. Public choice theory, which is concerned with the study of democratic decision-making processes using the insights and methods of micro-economics.
Penilaian teori Economic Analysis Of Law selalu menitikberatkan pada efisiensi terhadap berlakunya suatu peraturan atau hukum di tengah-tengah masyarakat. Apakah dengan berlakunya suatu hukum tertentu memiliki dampak terhadap prilaku masyarakat yang secara ekonomi dapat dilakukan suatu penilaian. Selanjutnya, Teori economic analysis of law ini merupakan suatu bentuk penerapan atas teori dan metode ekonomi untuk mengkaji bentuk, struktur, proses dan dampak hukum dan institusi hukum. Dengan kata lain, teori analisis ekonomi terhadap hukum merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan-pilihan rasional untuk menganalisis persoalan hukum.
Menurut pendapat Fajar Sugianto bahwa frasa economic analysis of law lebih tepat apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi analisis ke-ekonomian tentang hukum. Sebab permasalahan hukum tetap sebagai objek yang dikonstelasikan dengan konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis.
Lahirnya teori analisis ke-ekonomian tentang hukum ini berawal dari pengamatan sistematis yang dilakukan oleh Jeremy Bentham terhadap prilaku manusia jika diberikan insentif hukum dan mengevaluasi hasil atau akibatnya terhadap kesejahteraan sosial yang terukur dengan jelas (utilitarianisme). Sebagaian besar tulisan Bentham berisi analisis penting dan mendalam tentang hukum pidana dan penegakan hukum, sebagian tentang analisis hukum kebendaan (property law), dan upaya-upaya penting bagi penegakan hukum. Teori analisis ke-ekonomian tentang hukum ini baru mendapatkan perhatian dan menjadi populer pada era sekitar tahun 1960an dan awal tahun 1970an. Hal tersebut dikarenakan adanya kontribusi penting dari: (1) artikel Ronald Coase tentang Externalities dan tanggung jawab hukum tahun 1960; (2) artikel Gary Becker tentang kejahatan dan penegakan hukum tahun 1968; (3) dan berbagai artikel tentang hukum kecelakaan (accident law) oleh Calabresi pada tahun 1970. Puncaknya adalah ketika Richard A. Posner menerbitkan bukunya tentang economic analysis of law pada tahun 1972 dan mendirikan Journal Of Legal Studies.
Terdapat 2 (dua) aspek teori analisis ke-ekonomian tentang hukum, yaitu aspek positif dan aspek normatif. Aspek positif berupaya menjelaskan aturan-aturan hukum dan dampak dari aturan-aturan hukum tersebut; sedangkan aspek normatif menjelaskan bahwa satu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu lebih efisien dibandingkan dengan cara lain. Sejatinya nilai murni dari teori analisis ke-ekonomian tentang hukum adalah terletak pada posisi yang mempertentangkan antara aspek positif dengan aspek normatif tersebut, karena sejatinya yang dicoba untuk diangkat dan diperlihatkan adalah mengenai economic cost atau social cost dan mengesampingkan nilai moralitas atau kebenaran hukum semata.
Pada dasarnya terdapat 4 (empat) konsep penting yang wajib untuk diketahui dalam usaha untuk melakukan pemahaman terhadap teori analisis ke-ekonomian tentang hukum, yakni biaya (cost), harga (price), nilai (value), fungsi atau kegunaan (utility). Nilai dan kegunaan adalah suatu gagasan yang jelas dalam penilaian ekonomi atas suatu barang atau jasa. Namun keduanya memiliki perbedaan yang mencolok dimana dalam upaya untuk menilai kegunaan dari suatu barang atau jasa atau suatu hal adalah bersifat subyektif atau tergantung dari cara masing-masing individu untuk melakukan penilaian. Sedangkan nilai (value) sederhanya adalah sebuah fakta. Kemudian, perbedaan yang sama juga berlaku terhadap biaya dan harga. Hal tersebut berkaitan dengan keuntungan yang akan diterima oleh seseorang yang penilaiannya didasarkan pada subjektifitas masing-masing individu. Sebuah ilustrasi sederhana untuk mendeskripsikan bagaimana hubungan antara biaya produksi dan harga jual dapat ditarik dari kehidupan sehari-hari antara pedagang dan konsumen yang didasarkan atas suatu skema ekonomi yang dikenal dengan permintaan (demand) dan ketersediaan (supply). Pada akhirnya keempat konsep tersebut menentukan efisiensi dari segi ekonomi (economic efficiency) yang memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan kesejahteraan (wealth maximization). Sejatinya banyak ide-ide tentang efisiensi ekonomi yang bermunculan, namun terdapat satu ide yang paling sering digunakan oleh para sarjana baik yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun ekonomi yakni yang dikenal dengan istilah ‘Kaldor-Hicks efficiency’. Teori ini menyebutkan bahwa;
“those who are made better off can compensate all those who are worse off. But, the theory does not recquire that every person adversely affected must be compensated, only that gains made by the winners should be sufficient to compensate the losers”.
Pada hakikatnya teori efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh Nicholas Kaldor dan John Hicks menyatakan bahwa pasti akan ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kebijakan efisiensi sebagaimana layaknya yang terjadi dalam realitas kehidupan. Oleh karenanya bagi pihak yang dirugikan harus tersedia suatu mekanisme yang dapat mengkompensasi kekalahannya. Teori efisiensi tersebut berbeda dengan ide efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh Vilfredo Pareto yang menyatakan sebagai berikut;
“an outcome will be more efficient if at least one person is made better off and nobody is made worse off”.
Ide mengenai efisiensi ekonomi tersebut sangatlah fair secara teori dimana sangat menjunjung nilai keadilan yang mengedepankan perlindungan kepada hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang. Tetapi teori mengenai efisiensi ekonomi tersebut sulit untuk diwujudkan dalam prakteknya, karena pada dasarnya efisiensi ekonomi hanya dapat terwujud apabila semua orang atau badan usaha (pelaku usaha) memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha dalam satu bidang. Sehingga inovasi-inovasi yang dapat menunjang suatu kegiatan usaha akan berkembang seiring dengan tingkat kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang menjadi komoditas perdagangan. Sehingga, bagi para pelaku yang tidak dapat memenuhi standar maka akan tergerus berdasarkan mekanisme pasar.
Penggunaan teori economic analysis of law telah banyak digunakan untuk menganalisa fenomena-fenomena hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan pendekatan secara ekonomi ini diharapkan para hakim atau pembuat kebijakan publik dapat menentukan cara yang paling efisien untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Setidaknya penggunaan teori ke-ekonomian tentang hukum dalam menganalisa suatu fenomena hukum yang terjadi di tengah masyarakat telah banyak dimanfaatkan dan dipromosikan oleh para ahli-ahli hukum, diantaranya yang berkaitan dengan hukum perusahaan, hukum hak atas kekayaan intelektual, hukum keluarga, hukum pidana dan hukum perdata serta isu-isu hukum lainnya.
Menarik untuk dibahas sebuah fenomena yang berkembang saat ini dalam dunia bisnis baik nasional maupun internasional. Dimana saat ini telah berkembang sebuah lembaga independen yang bekerja layaknya pengadilan namun dengan karakteristik yang berbeda yang dikenal dengan sebutan lembaga arbitrase. Lembaga arbitrase hadir seiring dengan semakin pesatnya dan meningkatnya volume transaksi bisnis yang dilakukan secara cross-border. Efesiensi merupakan suatu hal yang penting dalam dunia usaha.
Dewasa ini sudah banyak termuat dalam suatu kontrak bisnis sebuah klausul yang menghadirkan lembaga arbitrase sebagai media penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Fenomena ini apabila dikaitkan dan dibahas dengan menggunakan sudut pandang teori economic analysis of law akan memudahkan kita untuk mengerti latar belakang digemarinya pemanfaatan lembaga arbitrase sebagai solusi penyelesaian sengketa bisnis diluar badan peradilan konvensional.
Lembaga arbitrase di Indonesia mulai dikenal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada dasarnya terdapat kelebihan yang dimiliki oleh lembaga arbitrase ini apabila dibandingkan dengan proses peradilan yang dilakukan melalui lembaga pengadilan diantaranya; prosesnya cepat, tidak menarik perhatian publik, dan putusannya bersifat mengikat para pihak. Berbeda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang biasanya memakan waktu yang cukup lama, menarik perhatian publik dan memerlukan biaya yang terkadang tidak sedikit. Oleh karenanya, untuk menunjang kegiatan bisnis yang semakin kompleks dan demi terciptanya suatu kepastian hukum terhadap suatu sengketa dalam kontrak bisnis kehadiran lembaga arbitrase ini telah memberikan alternatif yang efektif bagi para pelaku usaha.
Adapun pengertian arbitrase menurut Steven H. Gifis adalah;
“Submission of controversies, by agreement of the parties thereto, to persons chosen by themselves for determination”.
Kemudian, Abdul Kadir, Ken Hoyle dan Geoffrey Whitehead memberikan
definisi mengenai arbitrase, yakni;
“Arbitration is the voluntary submission of a dispute to a person qualified to settle it with an agreement that the arbitrator’s decision shall be final and binding”.
Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa;
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Maka berdasarkan definisi-definisi mengenai arbitrase yang telah disumbangkan oleh para akademisi hukum dan peraturan perundang-undangan dapat ditarik sebuah definisi guna menjelaskan arbitrase secara konseptual, sebagaimana diutarakan oleh H. Priyatna Abdurrasyid yang menguraikan konsep arbitrase sebagai berikut;
“Arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa –apa yang merupakan tindakan hukum yang diakui oleh Undang-Undang di mana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya – ketidaksepahamannya, ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih yang merupakan para profesional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut terdahulu untuk sampai kepada keputusan final dan mengikat.”
Efisiensi merupakan salah satu hal yang menjadi fokus penting dalam teori economic analysis of law. Pendekatan analisis ekonomi dalam hukum menekankan kepada cost-benefit ratio yang kadang-kadang oleh sebagian orang dianggap tidak mendatangkan keadilan, konsentrasi ahli ekonomi yang tertuju kepada efisiensi, tidak terlalu merasakan perlunya unsur keadilan (justice). Hal ini tentu dibantah oleh para penganut teori analisis ekonomi dalam hukum.
Pertama dikatakan, bahwa tidak benar ekonomi tidak memikirkan keadilan. Dalam usaha menentukan klaim normatif mengenai pembagian pendapatan dan kesejahteraan, seseorang mesti memiliki filosofi politik melebihi pertimbangan ekonomi semata-mata. Jadi apabila seseorang tersebut hanya memiliki pertimbangan ekonomi saja maka belum bisa dijustifikasi bahwa klaim tersebut adalah tepat.
Kedua, ekonomi menyediakan kerangka didalam mana pembahasan mengenai keadilan dapat dilakukan. Para ekonom telah memperlihatkan bahwa jika kondisi-kondisi untuk adanya pasar yang kompetitif memuaskan hasil yang diperoleh adalah efisiensi pareto. Sama juga, tiap hasil dari efisiensi pareto dapat dikembangkan dari distribusi asset terlebih dulu yang meinmbulkan kompetitif.
Ketiga, norma-norma dalam masyarakat lahir secara bersama dari ketertiban yang damai. Kontrol yang artifisial oleh hukum diatas ketertiban yang spontan adalah tidak tepat. Sehingga berkaitan dengan fenomena dalam transaksi bisnis yang banyak menggunakan lembaga arbitrase sebagai lembaga yang disepakati untuk digunakan apabila terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan kontrak adalah merupakan suatu keputusan yang didasarkan pada efisiensi ekonomi yang berkaca pada kekurangan-kekurangan yang akan dihadapi oleh pencari keadilan apabila melakukan upaya penyelesaian sengketa bisnis melalui proses pengadilan. Perbedaan arbitrase dengan litigasi melalui pengadilan adalah adanya kebebasan dalam arbitrase mengenai pilihan otonomi, pilihan hukum untuk suatu sengketa dan kerahasiaan kepada para pihak yang mereka inginkan dimana hal tersebut akan menjamin kenetralan dan keahlian yang mereka anggap perlu untuk menyelesaiakan sengketa mereka. Sehingga efisiensi terhadap penyelesaian suatu permasalahan hukum yang berkaitan dengan transaksi bisnis atau keperdataan dapat terwujud.
Sesungguhnya begitu banyak fenomena-fenomena hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat yang dapat dilihat dengan menggunakan teori analisa ke-ekonomian tentang hukum (economic analysis of law). Bahkan di dalam proses berperkara di pengadilan pun dikenal efisiensi dalam bentuk azas cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Disadari bahwa sangat tidak mudah untuk menyelaraskan posisi kedua aspek tersebut. Banyak yang mengeluhkan bahwa kehadiran hukum dapat menghambat kegiatan bisnis, sehingga kerap kali aspek hukum dikesampingkan. Demikian sebaliknya apabila aspek hukum terlalu dikedepankan, maka segala sesuatunya menjadi tidak praktis dan kehilangan nilai ekonomis, sementara keduanya memiliki hubungan yang erat dan tidak terpisahkan.
Suatu contoh kegiatan ekonomi adalah transaksi bisnis dimana sangat erat kaitannya dengan aspek hukum, salah satunya adalah mengenai hubungan kontraktual yang melandasi suatu kegiatan bisnis. Para pelaku bisnis tentu menyadari bahwa kontrak yang memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak akan memberikan kepastian terhadap jalannya suatu aktivitas bisnis. Sehingga, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak tertulis maka akan memberikan hak kepada pihak lainnya yang dirugikan oleh perbuatan tersebut untuk menuntut kerugian kepadanya. Ilustrasi tersebut secara sekilas memberikan gambaran bahwa hukum sangatlah berguna demi terciptanya kepastian pelaksanaan kewajiban yang memiliki implikasi ekonomis terhadap kegiatan bisnis.
Namun disisi lain, dalam praktek sehari-hari tidak jarang dijumpai kontrak-kontrak yang tidak mencerminkan hubungan hukum yang mendasari kegiatan bisnis antar para pihak. Sehingga, seringkali berakibat fatal karena tidak mengakomodir hak dan kewajiban salah satu pihak secara maksimal atau cenderung lebih menguntungkan salah satu pihak saja. Kesulitan lainnya adalah menentukan kondisi dan keadaan di masa yang akan datang (future contingencies) serta variabel lain yang ada dalam kontrak; sehingga, kesulitan tersebut menjadikan pembuatan kontrak cenderung dilakukan secara gampangan dan secara copy-paste. Selanjutnya, sulitnya bahasa hukum yang berkontribusi terhadap tumbuhnya pemikiran negatif mengenai kehadiran hukum dalam kegiatan ekonomi yang dianggap tidak efisien, tidak efektif dan tidak responsif.
Secara umum ilmu ekonomi dapat menyediakan teori tingkah laku (behavioural theory) yang dapat memberikan perkiraan bagaimana seseorang akan mengubah tingkah lakunya sebagai akibat adanya hukum. Disamping itu, ilmu ekonomi dapat memberikan standar normatif yang berguna dalam melakukan evaluasi terhadap hukum dan kebijakan serta pengaruhnya terhadap efisiensi. Kemudian, ilmu ekonomi juga menawarkan perkiraan pengaruh kebijakan terhadap nilai-nilai penting lainnya: seperti permasalahan mengenai pemerataan/distribusi pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok masyarakat lainnya.
Sebagaimana telah diilustrasikan diatas bahwa aspek hukum dan aspek ekonomi merupakan 2 (dua) hal yang tidak pernah lepas dari kehidupan manusia. Ilmu hukum secara khusus merupakan ilmu yang dapat dikaitkan dengan berbagai bidang keilmuan dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Hal tersebut juga merupakan salah satu kelebihan dari ilmu hukum dalam upayanya untuk memecahkan suatu permasalahan yang dapat bersinergi dan mengadopsi cara pandang ilmu lain, seperti ilmu ekonomi, ilmu kedokteran, kesenian dan lain-lain. Sinergitas dengan ilmu lain tersebut dilakukan dengan mengacu kepada pemahaman bahwa hukum tetap sebagai objek dikonstelasikan dengan konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis agar dapat mendudukan hakikat persoalan hukum.
Peleburan atau sinergitas antar dua ilmu tersebut dikenal dengan istilah teori Economic Analysis Of Law. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk membahas mengenai teori Economic Analysis Of Law sebagai salah satu teori yang dapat digunakan untuk memberikan kontribusi cara pandang dan upaya pemecahan terhadap suatu permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terdapat 3 (tiga) penilaian utama dari Economic Analysis Of Law, yakni:
1. Transaction costs economics, which evaluates the efficiency of legal rules with a primary focus on private law. The term ‘Law and Economics’ usually refers to this branch of learning.
2. New Institutional Economics (NIE), which develops economic explanations of the emergence and change of institutions. ‘institutions’ in this context does not mean organisations like firms, government departments and central banks.
3. Public choice theory, which is concerned with the study of democratic decision-making processes using the insights and methods of micro-economics.
Penilaian teori Economic Analysis Of Law selalu menitikberatkan pada efisiensi terhadap berlakunya suatu peraturan atau hukum di tengah-tengah masyarakat. Apakah dengan berlakunya suatu hukum tertentu memiliki dampak terhadap prilaku masyarakat yang secara ekonomi dapat dilakukan suatu penilaian. Selanjutnya, Teori economic analysis of law ini merupakan suatu bentuk penerapan atas teori dan metode ekonomi untuk mengkaji bentuk, struktur, proses dan dampak hukum dan institusi hukum. Dengan kata lain, teori analisis ekonomi terhadap hukum merupakan penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan-pilihan rasional untuk menganalisis persoalan hukum.
Menurut pendapat Fajar Sugianto bahwa frasa economic analysis of law lebih tepat apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi analisis ke-ekonomian tentang hukum. Sebab permasalahan hukum tetap sebagai objek yang dikonstelasikan dengan konsep-konsep dasar ekonomi, alasan-alasan dan pertimbangan ekonomis.
Lahirnya teori analisis ke-ekonomian tentang hukum ini berawal dari pengamatan sistematis yang dilakukan oleh Jeremy Bentham terhadap prilaku manusia jika diberikan insentif hukum dan mengevaluasi hasil atau akibatnya terhadap kesejahteraan sosial yang terukur dengan jelas (utilitarianisme). Sebagaian besar tulisan Bentham berisi analisis penting dan mendalam tentang hukum pidana dan penegakan hukum, sebagian tentang analisis hukum kebendaan (property law), dan upaya-upaya penting bagi penegakan hukum. Teori analisis ke-ekonomian tentang hukum ini baru mendapatkan perhatian dan menjadi populer pada era sekitar tahun 1960an dan awal tahun 1970an. Hal tersebut dikarenakan adanya kontribusi penting dari: (1) artikel Ronald Coase tentang Externalities dan tanggung jawab hukum tahun 1960; (2) artikel Gary Becker tentang kejahatan dan penegakan hukum tahun 1968; (3) dan berbagai artikel tentang hukum kecelakaan (accident law) oleh Calabresi pada tahun 1970. Puncaknya adalah ketika Richard A. Posner menerbitkan bukunya tentang economic analysis of law pada tahun 1972 dan mendirikan Journal Of Legal Studies.
Terdapat 2 (dua) aspek teori analisis ke-ekonomian tentang hukum, yaitu aspek positif dan aspek normatif. Aspek positif berupaya menjelaskan aturan-aturan hukum dan dampak dari aturan-aturan hukum tersebut; sedangkan aspek normatif menjelaskan bahwa satu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu lebih efisien dibandingkan dengan cara lain. Sejatinya nilai murni dari teori analisis ke-ekonomian tentang hukum adalah terletak pada posisi yang mempertentangkan antara aspek positif dengan aspek normatif tersebut, karena sejatinya yang dicoba untuk diangkat dan diperlihatkan adalah mengenai economic cost atau social cost dan mengesampingkan nilai moralitas atau kebenaran hukum semata.
Pada dasarnya terdapat 4 (empat) konsep penting yang wajib untuk diketahui dalam usaha untuk melakukan pemahaman terhadap teori analisis ke-ekonomian tentang hukum, yakni biaya (cost), harga (price), nilai (value), fungsi atau kegunaan (utility). Nilai dan kegunaan adalah suatu gagasan yang jelas dalam penilaian ekonomi atas suatu barang atau jasa. Namun keduanya memiliki perbedaan yang mencolok dimana dalam upaya untuk menilai kegunaan dari suatu barang atau jasa atau suatu hal adalah bersifat subyektif atau tergantung dari cara masing-masing individu untuk melakukan penilaian. Sedangkan nilai (value) sederhanya adalah sebuah fakta. Kemudian, perbedaan yang sama juga berlaku terhadap biaya dan harga. Hal tersebut berkaitan dengan keuntungan yang akan diterima oleh seseorang yang penilaiannya didasarkan pada subjektifitas masing-masing individu. Sebuah ilustrasi sederhana untuk mendeskripsikan bagaimana hubungan antara biaya produksi dan harga jual dapat ditarik dari kehidupan sehari-hari antara pedagang dan konsumen yang didasarkan atas suatu skema ekonomi yang dikenal dengan permintaan (demand) dan ketersediaan (supply). Pada akhirnya keempat konsep tersebut menentukan efisiensi dari segi ekonomi (economic efficiency) yang memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan kesejahteraan (wealth maximization). Sejatinya banyak ide-ide tentang efisiensi ekonomi yang bermunculan, namun terdapat satu ide yang paling sering digunakan oleh para sarjana baik yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun ekonomi yakni yang dikenal dengan istilah ‘Kaldor-Hicks efficiency’. Teori ini menyebutkan bahwa;
“those who are made better off can compensate all those who are worse off. But, the theory does not recquire that every person adversely affected must be compensated, only that gains made by the winners should be sufficient to compensate the losers”.
Pada hakikatnya teori efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh Nicholas Kaldor dan John Hicks menyatakan bahwa pasti akan ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kebijakan efisiensi sebagaimana layaknya yang terjadi dalam realitas kehidupan. Oleh karenanya bagi pihak yang dirugikan harus tersedia suatu mekanisme yang dapat mengkompensasi kekalahannya. Teori efisiensi tersebut berbeda dengan ide efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh Vilfredo Pareto yang menyatakan sebagai berikut;
“an outcome will be more efficient if at least one person is made better off and nobody is made worse off”.
Ide mengenai efisiensi ekonomi tersebut sangatlah fair secara teori dimana sangat menjunjung nilai keadilan yang mengedepankan perlindungan kepada hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang. Tetapi teori mengenai efisiensi ekonomi tersebut sulit untuk diwujudkan dalam prakteknya, karena pada dasarnya efisiensi ekonomi hanya dapat terwujud apabila semua orang atau badan usaha (pelaku usaha) memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha dalam satu bidang. Sehingga inovasi-inovasi yang dapat menunjang suatu kegiatan usaha akan berkembang seiring dengan tingkat kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang menjadi komoditas perdagangan. Sehingga, bagi para pelaku yang tidak dapat memenuhi standar maka akan tergerus berdasarkan mekanisme pasar.
Penggunaan teori economic analysis of law telah banyak digunakan untuk menganalisa fenomena-fenomena hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan pendekatan secara ekonomi ini diharapkan para hakim atau pembuat kebijakan publik dapat menentukan cara yang paling efisien untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Setidaknya penggunaan teori ke-ekonomian tentang hukum dalam menganalisa suatu fenomena hukum yang terjadi di tengah masyarakat telah banyak dimanfaatkan dan dipromosikan oleh para ahli-ahli hukum, diantaranya yang berkaitan dengan hukum perusahaan, hukum hak atas kekayaan intelektual, hukum keluarga, hukum pidana dan hukum perdata serta isu-isu hukum lainnya.
Menarik untuk dibahas sebuah fenomena yang berkembang saat ini dalam dunia bisnis baik nasional maupun internasional. Dimana saat ini telah berkembang sebuah lembaga independen yang bekerja layaknya pengadilan namun dengan karakteristik yang berbeda yang dikenal dengan sebutan lembaga arbitrase. Lembaga arbitrase hadir seiring dengan semakin pesatnya dan meningkatnya volume transaksi bisnis yang dilakukan secara cross-border. Efesiensi merupakan suatu hal yang penting dalam dunia usaha.
Dewasa ini sudah banyak termuat dalam suatu kontrak bisnis sebuah klausul yang menghadirkan lembaga arbitrase sebagai media penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Fenomena ini apabila dikaitkan dan dibahas dengan menggunakan sudut pandang teori economic analysis of law akan memudahkan kita untuk mengerti latar belakang digemarinya pemanfaatan lembaga arbitrase sebagai solusi penyelesaian sengketa bisnis diluar badan peradilan konvensional.
Lembaga arbitrase di Indonesia mulai dikenal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada dasarnya terdapat kelebihan yang dimiliki oleh lembaga arbitrase ini apabila dibandingkan dengan proses peradilan yang dilakukan melalui lembaga pengadilan diantaranya; prosesnya cepat, tidak menarik perhatian publik, dan putusannya bersifat mengikat para pihak. Berbeda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang biasanya memakan waktu yang cukup lama, menarik perhatian publik dan memerlukan biaya yang terkadang tidak sedikit. Oleh karenanya, untuk menunjang kegiatan bisnis yang semakin kompleks dan demi terciptanya suatu kepastian hukum terhadap suatu sengketa dalam kontrak bisnis kehadiran lembaga arbitrase ini telah memberikan alternatif yang efektif bagi para pelaku usaha.
Adapun pengertian arbitrase menurut Steven H. Gifis adalah;
“Submission of controversies, by agreement of the parties thereto, to persons chosen by themselves for determination”.
Kemudian, Abdul Kadir, Ken Hoyle dan Geoffrey Whitehead memberikan
definisi mengenai arbitrase, yakni;
“Arbitration is the voluntary submission of a dispute to a person qualified to settle it with an agreement that the arbitrator’s decision shall be final and binding”.
Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa;
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Maka berdasarkan definisi-definisi mengenai arbitrase yang telah disumbangkan oleh para akademisi hukum dan peraturan perundang-undangan dapat ditarik sebuah definisi guna menjelaskan arbitrase secara konseptual, sebagaimana diutarakan oleh H. Priyatna Abdurrasyid yang menguraikan konsep arbitrase sebagai berikut;
“Arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa –apa yang merupakan tindakan hukum yang diakui oleh Undang-Undang di mana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya – ketidaksepahamannya, ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih yang merupakan para profesional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut terdahulu untuk sampai kepada keputusan final dan mengikat.”
Efisiensi merupakan salah satu hal yang menjadi fokus penting dalam teori economic analysis of law. Pendekatan analisis ekonomi dalam hukum menekankan kepada cost-benefit ratio yang kadang-kadang oleh sebagian orang dianggap tidak mendatangkan keadilan, konsentrasi ahli ekonomi yang tertuju kepada efisiensi, tidak terlalu merasakan perlunya unsur keadilan (justice). Hal ini tentu dibantah oleh para penganut teori analisis ekonomi dalam hukum.
Pertama dikatakan, bahwa tidak benar ekonomi tidak memikirkan keadilan. Dalam usaha menentukan klaim normatif mengenai pembagian pendapatan dan kesejahteraan, seseorang mesti memiliki filosofi politik melebihi pertimbangan ekonomi semata-mata. Jadi apabila seseorang tersebut hanya memiliki pertimbangan ekonomi saja maka belum bisa dijustifikasi bahwa klaim tersebut adalah tepat.
Kedua, ekonomi menyediakan kerangka didalam mana pembahasan mengenai keadilan dapat dilakukan. Para ekonom telah memperlihatkan bahwa jika kondisi-kondisi untuk adanya pasar yang kompetitif memuaskan hasil yang diperoleh adalah efisiensi pareto. Sama juga, tiap hasil dari efisiensi pareto dapat dikembangkan dari distribusi asset terlebih dulu yang meinmbulkan kompetitif.
Ketiga, norma-norma dalam masyarakat lahir secara bersama dari ketertiban yang damai. Kontrol yang artifisial oleh hukum diatas ketertiban yang spontan adalah tidak tepat. Sehingga berkaitan dengan fenomena dalam transaksi bisnis yang banyak menggunakan lembaga arbitrase sebagai lembaga yang disepakati untuk digunakan apabila terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan kontrak adalah merupakan suatu keputusan yang didasarkan pada efisiensi ekonomi yang berkaca pada kekurangan-kekurangan yang akan dihadapi oleh pencari keadilan apabila melakukan upaya penyelesaian sengketa bisnis melalui proses pengadilan. Perbedaan arbitrase dengan litigasi melalui pengadilan adalah adanya kebebasan dalam arbitrase mengenai pilihan otonomi, pilihan hukum untuk suatu sengketa dan kerahasiaan kepada para pihak yang mereka inginkan dimana hal tersebut akan menjamin kenetralan dan keahlian yang mereka anggap perlu untuk menyelesaiakan sengketa mereka. Sehingga efisiensi terhadap penyelesaian suatu permasalahan hukum yang berkaitan dengan transaksi bisnis atau keperdataan dapat terwujud.
Sesungguhnya begitu banyak fenomena-fenomena hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat yang dapat dilihat dengan menggunakan teori analisa ke-ekonomian tentang hukum (economic analysis of law). Bahkan di dalam proses berperkara di pengadilan pun dikenal efisiensi dalam bentuk azas cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Louis
Kaplow dan Steven Shavell, Economic
Analysis of Law, (Harvard Law School and National Bureau of Economic
Research, February 1999) hal. 1-4 dalam Yetty Komalasari Dewi, Pemikiran Baru Tentang Commanditaire
Vennootschap: Studi Perbandingan KUHD dan Wvk Serta Putusan Pengadilan
Indonesia dan Belanda, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,
2011).
No comments:
Post a Comment